SMP Negeri 1 Ngaglik mendukung adanya program zero motor yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Program zero motor sudah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah serta masyarakat sekitar pada beberapa waktu yang lalu. Dengan adanya kerjasama dari kepolisian, sekolah dan masyarakat, diharapkan program zero motor di lingkungan sekolah akan berjalan dengan baik. Pada hari kamis 20 Januari 2022, masih ditemukan beberapa siswa yang kedapatan menggunakan motor ke sekolah yang kemudian di titipkan ke warga sekitar. Karena komitmen dan kerjasama yang baik, akhirnya siswa yang kedapatan membawa motor ke sekolah mendapatkan pembinaan langsung dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui bahwa kenakalan remaja saat ini salah satunya disebabkan oleh fasilitas yang diberikan orangtua salah satunya yaitu kendaraan bermotor. Dengan kondisi yang demikian terkadang siswa dimudahkan dalam melakuakan kegiatan tanpa pengawasan dari orangtua maupun sekolah seperti kumpul-kumpul dan lain sebagainya. Penggunaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang yang meliputi pengendara, spesifikasi dan syarat lain yang kaitannya dengan kepemilikan maupun penggunaannya. Seseorang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui tes ujian yang bisa didapatkan saat usia 17 tahun keatas. Sehingga anak SMP belum diperbolehkan menggunakan kedaraan bermotor.
No comments:
Post a Comment